DrAhlusSunnah

Sunday, December 18, 2005

Tentang Khamar yang Dijadikan Obat

***********************************************************************************

Q1. “Mereka ada bertanya kepadamu dalam perkara khamar dan judi, maka katakanlah bahwa keduanya itu dosa besar tetapi ada kemanfaatan bagi manusia tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya itu.” (QS. Al Baqarah, 2:219)

H2. Dari Wa’il al-Hadlrami, sesungguhnya telah bertanya Thariq Bin Suwaid kepada Nabi SAW tentang khamar yang ia dijadikan obat. Maka sabda Nabi SAW, “Itu bukanlah obat melainkan penyakit.” (HR Muslim Dan Abu Dawud).

H3. Sabda Nabi SAW, “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan dengan sesuatu yang ia haramkan atasmu.” (HR Al-Bukhariy)

H4. Sabda Nabi SAW, “Semua yang memabukkan itu khamar dan semua khamar itu haram.” (HR Muslim)

H5. Sabda Nabi SAW, “Minuman apapun jika kadar banyaknya memabukkan, sedikitnya pun haram.” (HR At-Tirmidziy)

(Diambil dari buku: Kedokteran Islam Sejarah & Perkembangannya Terbitan: Dzikra, Ditulis: Dr. Ja’far Khadem Yamani ; pada mukasurat 43)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home